Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang pria di Sumatera Utara terancam dipenjara 10 tahun lantaran salah menembak babi hutan buruannya.
Niat hati ingin menembak babi hutan, seorang pria di Sumatera Utara justru tak sengaja tembak nenek yang tengah mengumpulkan berondolan sawit.
Pada Jumat (24/9/2021), pria berinisial JS (40) terkejut saat mengetahui yang ditembaknya bukan babi hutan, melainkan seorang nenek, RM (58).
Peristiwa tersebut terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Melansir dari Kompas.com, kejadian tersebut bermula, ketika JS mlihat seekor babi hutan buruannya di Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Alang Bonbon.
JS yang kesehariaannya bekerja sebagai petani dan berburu itu kemudian menembak babi hutan yang dilihatnya menggunakan senjata angin miliknya.
Namun, usai menembak, JS justru mendengar suara jeritan.
Ia pun langsung mendatangi sumber suara tersebut, dan betapa terkejutnya JS saat melihat yang ditembaknya ternyata seorang nenek yang sedang mencari berondongan sawit.
Akibat kejadian tersebut, korban RM mengalami luka tembak pada bagian punggung kiri dengan posisi telungkup.
JS yang mengenal RM pun langsung menolongnya dengan menelentangkannya.
Kapolsek Pulo Raja, AKP Maralidang Harahap mengatakan, karena kaki pelaku cacat, JS tak bisa mengangkat korban.
JS kemudian menuju ke kampung yang jaraknya 1,5-2 km dari lokasi untuk meminta bantuan warga sekitar.
"Pelaku tak sanggup mengangkat karena dia kan cacat kakinya, makanya dia ke kampung memberitahu masyarakat dan untuk menolongnya," kata Maralidang yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Warga pun bergegas menolong RM dan membawanya ke RS Abdul Mannan Kisaran, kemudian korban dipindahkan ke RS Medistra di Lubuk Pakam.
Baca Juga: Tingkahnya Semakin Mirip Manusia, Babi Hutan di Muratara Menangis Saat Diusir Warga
Mengutip dari Tribunnews.com, AKP Maralidang menyebut bahwa senjata yang digunakan pelaku merupakan jenis senapan angin dengan kaliber 9 milimeter.
Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata tersebut kerap digunakannya untuk berburu.
Meski JS telah mengaku menyesal, akibat kelalaiannya tersebut ia kini ditetapkan menjadi tersangka.
Selain itu, JS juga dikenakan pasal 360 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun dan juga UU Darurat RI No. 12/1951, kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 10 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |