"Terkait pemanggilan orang tua ATT kewenangan ada di penyidik gitu," lanjutnya.
Sementara itu, ditambahkan dari GridHot.ID, kini orang tua Ayu Ting Ting akan dijerat dengan 4 pasal sekaligus.
Hal ini diucapkan kuasa hukum Madi dan Suwarning, Edi Prastio saat menyambangi Polres Bojonegoro.
Hanya saja, Edi Prastio belum bisa menjelaskan secara pasti pasal hukum mana yang akan ditetapkan.
(*)
Source | : | Grid.ID,hot.grid.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |