Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Menantu penyanyi Nia Daniaty, Rafly Noviyanto Tilaar, sudah diselidiki dan diperiksa oleh kantornya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Rafly tidak laik adalah buntut dari laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat bersama Olivia Nathania, anak Nia Daniaty.
"Proses pemeriksaan dan penyelidikan sudah dilakukan oleh Ditjenpas Kemenkumham dan Ditjenpas terkait aduan yang masuk terhadap saudara Rafly," kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Karena proses hukum telah berjalan, pihak Ditjenpas tidak mau terburu-buru mengambil keputusan terhadap Rafly.
Dalam artian, Ditjenpas mau melihat dulu perkembangan kasus yang sudah ditangani pihak kepolisian ini.
Pernyataan bakal diperiksanya Rafly oleh kantormya itu awalmya muncul dari kuasa hukum korban, Desi Saputri.
Diketahui ternyata Rafly merupakan seorang pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Departemen Kemenkumham di jalan Veteran.
"Selain laporan ke Polda, RAF juga akan diproses di kantornya, di lapas itu. Jadi, dua proses yang akan dilakukan oleh RAF. Polda dan kantornya," kata Desi Saputri saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.
Diberitakan sebelumnya, Anak Nia Daniaty bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan karena disebut lakukan iming-iming lulus jadi PNS kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.
Laporan terhadap Anak Nia Daniati itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |