Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang suami siri di Malang, Jawa Timur, tega menganiaya istrinya di kamar mandi hingga meninggal dunia, pada Jumat (17/9/2021).
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri berinisial SL (56) itu terkuak pada Selasa (21/9/2021).
Sofyan tega membunuh istrinya, RDS (56) dengan cara yang kejam.
Kasus pembunuhan ini terjadi di kediaman korban yang berada di Jalan Emprit Mas No 10, RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang,
Melansir dari SURYAMALANG.com, kejadian bermula ketika anak korban yang berinisial BA (23) melaporkan ibunya, RDS meninggal secara tak wajar, pada Minggu (19/9/2021).
Berdasarkan hasil olah TKP, autopsi, dan keterangan tetangga, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyimpulkan bahwa itu adalah pembunuhan.
Pada Selasa (21/9/2021), penyidik berhasil menangkap tersangka yang ternyata adalah suami siri korban, berinisial SL (56)
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui telah membunuh istrinya menggunakan palu.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, pelaku SL tega memukul kepala istrinya menggunakan palu, saat RDS tengah berada di kamar mandi.
"Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, korban sedang mandi di dalam kamar mandi," kata Budi Hermanto yang dikutip Grid.ID dari SURYAMALANG.com, Selasa (28/9/2021).
"Setelah itu, tersangka langsung masuk ke kamar mandi, kemudian memukulkan kepala palu berkali-kali," jelasnya.
Setelah mengetahui istrinya tidak bergerak, tersangka langsung membersihkan darah pada tubuh korban.
SL kemudian memposisikan tubuh korban di dekat kloset kamar mandi, agar dikira meninggal karena terjatuh dan terbentur kloset.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap motif SL tega membunuh istrinya dengan cara kejam.
Mengutip dari Kompas.com, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pelaku tega membunuh istrinya karena merasa kesal.
Kompol Tintin Yudha Riambodo mengatakan, pelaku merasa kesal dengan sikap korban karena tidak dihargai sebagai suami siri.
"Karena pelaku merasa sakit hati kepada korban karena pelaku merasa tidak dihargai sebagai seorang suami siri," kata Tinton yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
"Puncaknya saat korban akan berpindah rumah, tapi pelaku ini tidak diajak," jelasnya.
Karen hal inilah, SL tega membunuh istrinya.
Dari kasus pembunuhan tersebut, SL dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko |