Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea balas dendam dalam sidang kedua soal pelanggaran kode etik advokasi.
Hotman Paris kali ini sebagai pengadu ke Dewan PERADI dan empat kuasa hukum Hotma Sitompoel sebagai teradu.
Hotman mempermasalahkan ucapan Muara Karta, Partahi, dan Tommy Sihotang.
"Kasus kedua, Hotman Paris balas. Saya adukan 4 orang. Karena si Hotma prinsipal dalam kasus itu maka ia tidak dihukum. Yang dihukum adalah pengacaranya," kata Hotman Paris Hutapea di kantor hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021).
Dengan intonasi yang tinggi, Hotman sambil mengacungkan jarinya menunjuk ke arah kamera, dan mengulas hukuman seteru hukumnya.
Partahi diskors selama 3 bulan, sementara Muara Karta 6 bulan.
Hotman pun menyindir mereka, meski diskors ketiganya tenar melalui kasus ini.
Baca Juga: Menang di Persidangan, Hotman Paris Tak Takut Lagi Berenang Pakai Celana Kolor!
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |