Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Anji dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, digelar pada Rabu (29/9/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anji dihadirkan secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mengingat sidang digelar di tengah pandemi covid-19.
Dalam sidang Anji mengakui kesalahannya mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Saya mengaku salah, saya menyesal, saya berjanji tidak akan mengulanginya perbuatan tersebut," ucap Anji di hadapan Majelis Hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (6/10/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai sidang, Alif Maruszama selaku JPU menyampaikan bahwa pengakuan dosa Anji menjadi pertimbangannya membuat tuntutan.
"Ya bisa dipertimbangkan, selama dia memang benar-benar menyesali perbuatannya," ucap Alif.
Baca Juga: Menjadi Terdakwa Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Anji Tidak Mengajukan Saksi untuk Meringankan
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |