Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Anji dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, digelar pada Rabu (29/9/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anji dihadirkan secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mengingat sidang digelar di tengah pandemi covid-19.
Dalam sidang Anji mengakui kesalahannya mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Saya mengaku salah, saya menyesal, saya berjanji tidak akan mengulanginya perbuatan tersebut," ucap Anji di hadapan Majelis Hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (6/10/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai sidang, Alif Maruszama selaku JPU menyampaikan bahwa pengakuan dosa Anji menjadi pertimbangannya membuat tuntutan.
"Ya bisa dipertimbangkan, selama dia memang benar-benar menyesali perbuatannya," ucap Alif.
Baca Juga: Menjadi Terdakwa Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Anji Tidak Mengajukan Saksi untuk Meringankan
Seperti diketahui, Anji diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (11/6/2021).
Saat diamankan di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Anji sedang sendiri.
Dari Anji polisi amankan narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Hakim Ketua Terkejut Mendengar Pengakuan Anji yang Memiliki 5 Anak
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |