Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Presenter Denny Sumargo baru saja mengaku ditipu oleh mantan manajernya berinisial DA dengan kerugian yang sebesar 739.000.000 rupiah.
Pemain film '5 Cm' itu didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Anwar telah resmi melaporkan DA ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/9/2021).
"Saya selaku kuasa hukum Denny Sumargo akan menyampaikan peristiwanya, Denny Sumargo sebagai korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sangat dekat darinya, salah satu manajernya yang sudah 10 tahun bersama," ujar Mohamad Anwar saat ditemui di kawasan Meruya, Jakarta Barat pada Kamis (30/9/2021).
"Perlu saya sampaikan secara hukum dulu, bahwa klien saya ini telah dirugikan dengan inisial DA, manajer, dengan modus penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan juga ada pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 KUHP. Modusnya dengan cara yang memang dilakukan oleh terlapor itu dengan cara memalsukan atau mengatasnamakan Densu Management," lanjutnya.
Akibat ulah mantan manajernya Denny Sumargo dirugikan secara materil maupun imateril.
Apalagi mantan manajernya itu mengatasnamakan 'Densu Management'.
"Ini yang membuat berdampak hukum nantinya apa bila ada persolan lain dengan pihak ketiga. Terhadap Densu sendiri, dia tidak secara transparan melaporkan kontrak-kontrak yang telah dilakukan oleh manajer tersebut.
"Dan tidak juga menyampaikan secara sebenarnya nilai kontraknya. Jadi kalau nilai kontraknya 10 dia laporkan separuhnya. Kemudian kalau ada dua kontrak dia cuma laporkan 1, jadi seolah-seolah pekerjaan itu jadi satu bagian dari kontrak yang pertama."
"Kemudian dia menggunakan invoice atas nama Densu Management yang satunya tidak seizin, artinya memalsukan," jelas Mohamad Anwar.
"Ada nilai kerugian materilnya, memang kerugian materilnya buat klien saya sebetulnya tidak menjadi persoalan. Cuma persoalannya itu nanti kan berdampak hukumnya, apabila nanti ada klaim dari pihak lain, akan merugikan nama baik klien kami."
"Yang menjadi persoalan lain ini, talent-talent lain itu dikoordinir dan dijual dengan atas nama Densu Management," terangnya.
Denny Sumargo sendiri mengaku sudah ada pengembalian uang senilai 500 juta dari rekening pribadi milik DA.
Tapi dana tersebut diluar dari kerugian uang senilai 739.000.000 rupiah.
"Iya jadi dana yang dikembalikan itu termasuk uang saya yang ditahan dari klien jadi satu ada nilai yang tidak jujur kedua uang saya yang dilaporkan ke saya masih ditahan."
"Mengakunya klien lagi pandemi jadi pembayaran telat jadi dia saat mediasi itu dia mengembalikan dan membayar kan sisa uang yang klien bayarkan. jadi kalau dihitung-hitung masih banyak jumlah yang harus dia bayarkan," tutur Denny Sumargo.
Seperti diketahui, Denny Sumargo secara resmi telah melaporkan mantan manajernya berinisial DA atas kasus penggelapan uang dan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya pada Kamis (30/9/2021).
Dugaan tindak pidana ini bermula adanya kejanggalan di tahun 2020. Namun, Denny Sumargo baru menyadarinya belakangan ini.
Akibat ulah mantan manajer ia menelan kerugian senilai 739.000.000 rupiah. Dan dijerat pasal 263 KHUP dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan uang dengan kurungan penjara 6 tahun.
(*)
Tabahnya Hati Ririe Fairus Usai Nissa Sabyan Jadi Ibu Tiri Anak-anaknya, Ngaku Ogah Ketemu Istri Baru Ayus Gegara ini
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |