Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang agaknya kian pelik.
Pasalnya, setelah lebih dari 40 hari korban ditemukan tak bernyawa di bagasi mobil, hingga kini kasus ini belum juga terkuak.
Namun, belum lama ini, pihak Yosef diketahui meminta dibuatkan surat pernyataan ahli waris kepada Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim.
Ya, mengutip dari KOMPASTV pada Minggu (3/10/2021), Indra Zainal diketahui menyerahkan surat tersebut kepada kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat pada Rabu (28/9/2021) lalu.
Bahkan, belum lama ini Indra Zainal pun juga buka suara mengenai surat pernyataan ahli waris itu.
Mengutip TribunnewsBogor.com pada Minggu (3/10/2021), dirinya mengaku bahwa kuasa hukum Yosef menghubunginya dan meminta dibuatkan surat tersebut.
"Pada hari Rabu, saya ditelepon oleh Pak Rohman bahwa penyidik membutuhkan surat pernyataan ahli waris. Akhirnya saya buatkan dan ditandatangani oleh dua ahli waris, Pak Yosef dan Yoris. Kemudian mengetahui saya sebagai Kepala Desa dan RT," jelasnya.
Source | : | TribunnewsBogor.com,KompasTV |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |