Menaggapi hal tersebut, Ayah Taqy malik meminta kepada pihaknl lain untul tidak banyak bicara sebelum kasus ini teruji kebenarannya di pengadilan.
"Harusnya tolong ketika sudah melaporkan itu, kita silence aja dulu, jangan terlalu berkoar-koar bicara banyak di media bahwa klien kita begini begini," papar Dedy.
"Diuji dululah (di pengadilan) kalau memang sudah terbukti silahkan. Begini kan jelas aturan mainnya," imbuhnya.
Adapun, Marlina telah melaporkan Mansyardin dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf A,B,C Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Istri siri Mansyardin tersebut menyusul pengakuan bahwa ia dipaksa berhubungan badan saat sedang menstruasi dari Mansyardin sampai cedera parah.
Saat itu, Perempuan yang baru dinikahi Mansyardin sejak dua bulan lalu ini mengaku dibujuk dengan dalih agama bahwa ada ulama yang menghalalkan seks anal.
Sementara, Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik juga resmi melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |