Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Indro Warkop terkejut mendengar ancaman pidana menanti Warkopi, gabungan pemuda dianggap mirip Warkop DKI.
Indro Warkop sama sekali tidak tahu menahu sebelum Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris memberikan pernyataan, usai ramai polemik Warkopi.
"Yang gue kaget, makanya sekarang gue pilih diam, ternyata ada efek pidana, gue pikir cuma perdata doang," kata Indro di YouTube Deddy Corbuzier seperti dikutip Minggu (3/10/2021).
"Empat tahun penjara buat yang melakukan tiga orang itu dan manajemennya, menurut Dirjen HAKI ya," ujarnya.
Adapun, ancaman hukum itu tercantum dalam Pasal 100 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bukan cuma ancaman penjara empat tahun, denda sebesar Rp 2 Miliar rupiah juga menanti Warkopi.
Atas hal itu, Indro sendiri justru kini merasa sedih sebagai bapak.
Kendati begitu, Indro tetap memaklumi konsekuensi apapun yang harus dihadapi Warkopi.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |