Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Agustin, perempuan yang mengaku sebagai korban pertama dugaan penipuan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Pada kesempatan ini Agustin menjalani pemeriksaan lanjutan dengan mendatangkan dua saksi dan bukti baru lainnya.
"Hari ini lanjutan pemeriksaan dari Agustin, diminta lagi keterangan dari dua saksi," kata Odie Hudiyanto, kuasa hukum korban saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).
"Mereka orang ya pernah bertemu dan memberikan uang dengan Oi, ikut pelantikan virtual, yang ada videonya Anies Baswedan," sambungnya menjelaskan.
Selain membawa saksi baru, kali ini pihak korban juga menyiapkan bukti baru dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Bekasi.
Bukti tersebut sebagai bantahan terhadap sangkalan Oi, sapaan akrab Olivia, beberapa waktu lalu.
"Tadi pagi, kami sudah dapat bukti baru, dari BKD Bekasi, bahwa apa yang disampaikan oleh Oi, bahwa dia tidak pernah terkait dengan BKD itu ada," paparnya menjelaskan.
Agustin sendiri telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, Jum'at (1/10/2021) bersama 5 orang saksi lain.
Baca Juga: Polisi Periksa Gedung yang Disebut Jadi Tempat Anak Nia Daniaty Bagikan SK PNS pada Korban
Jika ditotal, Polisi berarti sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 korban dugaan penipuan anak Nia Daniaty itu.
Diberitakan sebelumnya, Anak Nia Daniaty bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan oleh salah satu korban bernama Karnu karena disebut lakukan iming-iming untuk lulus jadi PNS.
Tidak main-main, Olivia disebut telah melakukan tindakan tersebut kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.
Seorang perempuan paruh baya, Agustin, sebelumnya juga telah muncul dan mengaku sebagai korban pertama bujuk rayu Olivia.
Agustin sendiri merupakan mantan guru SMA Olivia yang mengklaim ditawari posisi PNS melalui jalur prestasi.
Pihak Oi sendiri sudah memebrukan klarifikasi dan menyebut bahwa ia hanya menyediakan les untuk mengikuti tes CPNS.
Karnu dan Agustin, yang mengaku sebagai korban, menurut Oi justru oknum rekruiter dari pihaknya.
Adapun, laporan terhadap Anak Nia Daniaty itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
(*)
Kemensos Turun Tangan pada Kasus Agus Salim, Utamakan Pengobatan, Berobat Itu Ada Waktunya!
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |