Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Hubungan Bambang Trihatmodjo dan Halimah terpaksa bubar setelah 29 tahun lamanya mengarungi rumah tangga.
Proses perceraian keduanya pun terbilang memakan waktu yang lama, yaitu sekitar 4 tahun.
Penyebab perceraian keduanya tak lain dan tak bukan karena kehadiran orang ketiga di rumah tangga mereka, yaitu Mayangsari.
Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal tersebut karena Halimah sempat menolak cerai dan masih ingin mempertahankan rumah tangganya
Padahal, bapak empat orang anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Source | : | Tribun Medan,Grid.ID |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |