Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Marlina Octoria menjalani pemeriksaan pertama sebagai pelapor kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.
Marlina Octoria menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya ditemani oleh kuasa hukumnya.
"(Kami hadir) terkait dengan undangan untuk memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan sebagai, klien kami pelapor, dengan terlapor diduga MM," papar Ery Kertanegara, perwakilan kuasa hukum Marlina, usai pemerikasaan di Ditreskrimum, Senin (4/10/2021).
Dimintai beberapa keterangan, menurut salah satu tim kuasa hukum, Marlina dicecar 22 pertanyaan.
"(Tadi ada) 22 pertanyaan. Seputar kronologi kejadian yang dialami oleh klien kami," ujar Ery.
Menurut pihak Marlina, ke depannya penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggilnya lagi.
Namun hal ini disebutnya sebagai bentuk keberaniannya untuk berbicara apa yang dialaminya.
"Tidak menutup kemungkian ada pemeriksaan tambahan kalau dibutuhkan oleh penyidik.
"Klien kami coba mengungkapkan katakanlah apa yang dilakukan MM," ujar Erny menyimpulkan.
Adapun, Marlina telah melaporkan Mansyardin dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf A,B,C Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Langkah Mantan Istri siri Mansyardin tersebut menyusul pengakuan bahwa ia dipaksa berhubungan badan saat sedang menstruasi dari Mansyardin sampai cedera parah.
Saat itu, Perempuan yang baru dinikahi Mansyardin sejak dua bulan lalu ini mengaku dibujuk dengan dalih agama bahwa ada ulama yang menghalalkan seks anal.
Sementara, Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik juga resmi melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |