Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Halimah sempat ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Bambang Trihatmodjo.
Namun, Bambang Trihatmodjo justru ogah dan menolak mentah-mentah saat diajak balikan oleh Halimah.
Akibatnya, proses perceraian keduanya pun berlangsung lama dan berlarut-larut hingga 4 tahun lamanya.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.
Pada 16 Februari 2011, Bambang resmi bercerai dengan Halimah. Meski Halimah menolak diceraikan, namun mantan istri Bambang Trihatmodjo itu memenangkan harta gono gini.
Bambang Trihatmodjo memang tak lagi menghiraukan Halimah sejak awal proses perceraian.
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |