Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Perceraian antara Bambang Trihatmodjo dan Halimah cukup dramatis.
Penyebab perceraian tersebut karena Bambang Trihatmodjo berselingkuh dengan Mayangsari.
Bahkan, lelaki tersebut nekat nikah siri dengan Mayangsari.
Hingga akhirnya gugatan perceraian dilayangkan, Halimah enggan berpisah dan masih ingin mempertahankan rumah tangganya.
Proses perceraian pun berjalan hingga 4 tahun lamanya karena pihak Halimah masih ingin bertahan.
Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000
Dikutip dari NOVA yang terbit pada Rabu, 16 Februari 2011 silam, putusan MA mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil yang menyisakan satu persoalan yang belum jelas, yaitu soal pembagian harta gono-gini.
Menurut pengacara Halimah, putusan MA itu hanya mengatur soal perceraian Bambang-Halimah.
"Putusan MA tidak ada soal harta gono gini. Putusan itu hanya tentang perceraian. Masalah itu juga belum kita persoalkan, masih dalam status quo dan tidak ada batas waktunya," kata Lelyana Santosa saat itu.
Selain itu, Halimah juga tidak terlalu mempersoalkan masalah harta dalam perkara ini.
"Saya belum bertemu dengan klien saya tapi saya rasa itu bukan suatu masalah," pungkas Lelyana.
Namun, selama proses perceraian tersebut, terungkap kalau ibu tiga orang anak itu sempat meminta majelis hakim PA Jakarta Pusat untuk melakukan sita marital atas sejumlah harta kekayaan Bambang dan Halimah.
Hal itu dimaksudkan agar kekayaan tersebut tidak berpindah tangan ke pihak ketiga.
Berikut beberapa kekayaan Bambang-Halimah yang tidak boleh berpindah tangan berdasarkan daftar yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (24/06/2008) lalu.
1. Tanah seluas 1.985 M2 di Jl. Tanjung No. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat.
2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat.
3. Mobil Porsche Cayenne B 905 AT
4. Mobil VW Touareg B 82 G
5. Tanah seluas 3.105 m2 di Jl. Ciganjur, Jakarta Selatan.
6. Tanah seluas 2.705 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
7. Tanah seluas 1.355 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
8. Tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor. Harta tersebut atas nama Bambang dan Halimah, kecuali tanah yang berlokasi di Simprug yang tertulis atas nama Asrilan.
Sejak perceraiannya itu, sosok Halimah pun jarang tertangkap kamera.
(*)
5 Rekomendasi Model Tas Kanvas yang Sederhana, Tahan Lama dan Muat Banyak, Cocok untuk Kuliah dan Pergi Bekerja!
Source | : | Tribun Medan,Grid.ID |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |