Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Agustin dan Karnu, dua orang yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya, selasa (5/10/2021) besok.
Gurning, kuasa hukum terduga korban Agustin dan Karnu, bakal membuat laporan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat-surat oleh korban yang mengaku diiming-imingi jabatan PNS oleh keduanya.
Pasal yang digunakan Gurning sendiri serupa dengan laporan Karnu atas Oi dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP.
"Rencana buat laporan di Polda, terkait dengan ini lagi marak sekarang sih. Penipuan CPNS," kata Kuasa hukum terduga Korban Karnu dan Agustin, Gurning, saat dihubungi, Senin (4/10/2021).
"Terkait dengan penerimaan PNS bodong juga, cuman yang kita laporin Agustin yang teriak teriak, sama pak Karnu itu lho," sambungnya menambahkan.
Menurut Gurning, beberapa korban yang mengadu kepadanya sekira 9 sampai 10 orang dengan kerugian total ratusan juta.
Semua korban, menurut informasi yang didapatnya langsung mengirim uang kepada Karnu dan Agustin.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty dan Suami Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan PNS Jalur Cepat
Tolak Adu Tinju di Atas Ring dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas: Kalau Kalah, Kasihan Dia
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |