Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Marlina Octoria memberikan tanggapan adanya orang belakang di balik kemunculannya yang membuat heboh, karena mengaku dapat penyimpangan seksual dari Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.
Marlina Octoria, diwakili kuasa hukumnya ogah memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
"Kita ini kan orang hukum ya, saya tidak ingin menanggapi hal lain seperti itu," kata Ery Kartanegara, kuasa hukum Marlina, saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).
Ery malah menantang, siapa yang dimaksudkan Mansyardin sebagai orang belakang yang mengatur kemunculan mantan istrinya itu.
"Siapa yang dimaksud menunggangi, kalo memang itu (ada) katakanlah secara jelas," paparnya menegaskan.
Sebelumnya, Mansyardin diwakili tim kuasa hukum Halim Darmawan menyinggung soal orang senang dan tidak senang di balik munculnya terduga korban-korban penyimpangan seksual.
Menurut Halim, ada orang yang dibalik kemunculan korban-korban tersebut.
Selain Marlina, memang belakangan ini juga muncul terduga korban lain berinisal S yang juga mengaku dapat penyimpangan seksual.
"Ya, orang ini kan ada yang senang dan tidak senang," kata Halim Darmawan saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).
"Masih ada orang yang di belakang atau di sampingnya itu, bagaimana caranya orang itu bisa berbuat seperti itu," paparnya menjelaskan.
S, sebelumnya muncul dan mengaku mendapat tipu daya Ayah Taqy Malik untuk berhubungan badan di luar ikatan pernikahan
Hal tersebut, menurut keterangan S, terjadi ketika dirinya dan Mansyardin hendak bertransaksi rumah, namun dibawa ke hotel.
Saat Ayah Taqy dihubungi lebih lanjut, S mengaku tidak direspons sama sekali.
Untuk urusan jual beli rumah, mansyardin sendiri tidak menyangkal bahwa ia banyak membantu orang, namun memanh tidak mengenal S.
Beberapa waktu lalu, Ayah Taqy Malik resmi telah melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Hal tersebut menyusul pengakuan Marlina bahwa ia dipaksa berhubungan badan dengan cara tak wajar saat sedang menstruasi dari Mansyardin sampai cedera parah.
Saat itu, Perempuan yang baru dinikahi Mansyardin sejak lebaran idul adha lalu ini mengaku dibujuk dengan dalih agama bahwa ada ulama yang menghalalkan seks anal.
Adapun, Marlina juga telah melaporkan Mansyardin dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf A,B,C Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |