Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang sopir nekat membakar sebuah garasi taksi hingga menghanguskan 31 mobil.
Melansir dari Tribun Jabar, kebakaran tersebut melanda garaksi taksi yang berada di Jalan Rancabali, RT1/11, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/10/2021).
Kebakaran yang menghanguskan 31 unit mobil itu ternyata didalangi oleh seseorang.
Seseorang tersebut adalah AAK yang merupakan mantan sopir di tempat tersebut.
Di hari kejadian, saat AAK berkunjung pada mantan tempat kerjanya itu, keadaan garasi taksi tersebut masih sepi.
AAK kemudian keluar dan kembali masuk ke garasi dengan membawa bahan bakar bensin.
AAK lalu menyiram mobil-mobil yang ada di garasi tersebut dengan bensin yang sudah dia bawa.
Tak sampai di situ, AAK bahkan membawa ban-ban bekas ke dekat mobil yang sudah disirami bensin dan kemudian menyulutnya menggunakan korek api.
"Jadi dia ini datang pagi-pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin. Setelah itu ngambil korek, dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil. Terus bensin disiramkan juga ke mobil dan membakar garasinya," kata Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar, Senin (4/10/2021).
Lalu mengutip dari Kompas.com, sebelum membakar garasi tersebut, AAK ternyata mempunyai niatan untuk mencari solusi terhadap masalah kehidupan ekonominya.
Pasalnya sejak pandemi Covid-19, pendapatan AAK semakin berkurang hingga tidak dapat memenuhi setoran.
Sebagaimana diketahui, AAK bekerja sebagai sopir lepas di perusahaan taksi tersebut sejak 2017.
"Sedangkan kebutuhan harus ada, sedang dari perusahaan sendiri mengatakan bahwa silakan jalan, setoran Rp 80.000, tapi (setoran) enggak ketutup juga," ujar Mugiono dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (4/10/2021).
"Awalnya niatnya cuman buat nakutin, untuk dapatkan solusinya. Tapi karena tak berhasil bertemu manajemen akhirnya dia melakukan itu (membakar kendaraan)," jelasnya.
Akibat perbuatan nekat AAK, perusahan taksi tersebut mengalami kerugian hingga Rp 500 juta untuk bangunan dan Rp 2,7 miliar untuk barang dan unit kendaraan.
AAK dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
(*)
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |