Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Baru-baru ini, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindak pemalsuan dan penggelapan uang.
Densu, sapaan akrabnya, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 739 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ditya Andrista didampingi dengan kuasa hukumnya, Banggua Togu Tambunan, membantah melakukan penggelapan uang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ditya Andrista pada saat press conference di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).
"Menanggapi press conference yang dilakukan Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya, saya menanggapi poin-poin yang disampaikan terkait dengan laporan saudara Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 372 juncto 263 dengan terlapor saudara Ditya kita akan siap membuktikan," ujar Banggua Togu ditemui Grid.ID.
Mereka memastikan hal itu tidak benar dan siap memberikan bukti bahwa tidak melakukan penggelpan dana.
"Bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh saudara Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya itu tidak sepenuhnya benar dan tidak benar," sambungnya.
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |