Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Anji eks Drive hari ini mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Menyatakan terdakwa Anji bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri sebagai mana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang narkotika."
"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikuraingi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," kata Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Setelah mendengarkan tuntutannya, Anji hanya mengangguk.
Seperti diketahui, Anji mendengarkan tuntutannya dari RSKO Cibubur.
Sidang selanjutnya dengan agenda putusan bakal berlangsung pada 11 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sekedar pengingat, Anji ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip bertuliskan Banana Crush yang berisi 1 linting ganja dengan berat 0.15 gram.
Baca Juga: Suami Terjerat Narkoba, Istri Anji Renungkan Hari Ulang Tahun sang Suami hingga Lakukan Hal Ini
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |