“Sampai hari ini saya sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama 4 bulan. Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya.”
“Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga saya kembali terima kasih atas kesempatannya,” ucap Anji dalam persidangan.
Hanya saja, JPU tetap dengan tuntutannya yaitu rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
“Intinya kami tetap pada tuntutan kami,” ucap JPU.
Selanjutnya, tanggal 11 Oktober 2021 Anji bakal menjalankan sidang putusan.
Sekadar diketahui, Anji ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip bertuliskan Banana Crush yang berisi 1 linting ganja dengan berat 0.15 gram.
Baca Juga: Suami Terjerat Narkoba, Istri Anji Renungkan Hari Ulang Tahun sang Suami hingga Lakukan Hal Ini
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |