Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada Anji Eks Drive dalam sidang kasus pidana narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Salah satu poin dalam tuntutannya, JPU minta barang bukti berupa narkoba jenis ganja, biji ganja, papir, dan Iphone X Max milik Anji untuk dimusnahkan.
“Barang bukti ganja dan handphone Iphone Xs Max dimusnahkan,” ucap JPU dalam ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Ditemui usai sidang, JPU merasa telepon genggam milik Anji patut dimusnahkan.
Alasannya, telepon genggam milik Anji jadi sarana transaksi narkoba.
“Ya itu sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan sseorang itu ya dia mendapatkannya (ganja)."
"Menurut keterangan jadi sudah terdeteksi. Mengenai IT ya, handhpone sebagai sarana jadi ya kita musnahkan," ucap JPU, Josep Christian.
Baca Juga: Dengarkan Tuntutan JPU, Anji Langsung Lakukan Pembelaan Lisan
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |