Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Perseteruan Jenita Janet dengan mantan suaminya, Alief Heidy soal harta gana-gini, kini sudah sampai pada puncaknya.
Dikutip dari Kompas.com, hari ini mereka berdua menjalani sidang putusan soal harta gana-gini di Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengetuk palu jika Janeta Janet mendapat tiga perempat harta dari emat obyek yang digugat.
Obyek yang diguguat yakni rumah di Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, Honda Civic, dan Toyota Alphard.
Sedangkan Alief hanya mendapat seperempatnya.
“Ya hasilnya sih di dalam memang sesuai dengan harapan kami. Jadi si penggugat akhirnya mendapat seperempat bagian dari enam yang diajukan, hanya empat yang masuk dalam harta gana-gini,”
“Kalau salah satunya rumah, itu kan alasannya kuat, cuman yang satu lagi itu Harley Davidson itu tidak dimasukin sama hakim, dan pada putusan pada sidang ketiga, Motor Harley itu hadir, padahal tidak hadir,” kata kuasa hukum Jenita Janet , Yopie di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |