Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi sepakat melanjutkan sidang mereka dengan sistem e-court.
Hari ini, Ririn Dwi Ariyanti memberikan jawaban dari permohonan cerai Aldi Bragi.
“Gugatan permohonan cerai talak hari ini telah mencapai proses jawaban secara e-court atau secara elektornik,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, Kamis (7/10/2021).
Taslimah mengatakan, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti memiliki hak untuk memilih sistem sidang e-court.
“Ya hak masing-masing para pihak baik pihak penggugat dan tergugat mau persidangan itu secara langsung atau e-court,”
“Dua-duanya diwakili oleh kuasa hukumnya sehingga kedua belah pihak sepakat proses persidangan secara e-court,” lanjut Taslimah.
Meski sidang berlangsung dengan sistem e-court, tidak jadi jaminan sidang mereka bergulir lebih singkat.
Semuanya tergantung dengan sikap mereka kesepakatan Ririn dan Aldi dalam menggunakan haknya.
Ririn dan Aldi memiliki hak melakukan replik, duplik, atau tuntutan balik.
“Masalah cepat atau tidaknya suatu perkara itu relatif ya. Karena masing-masing kedua belah pihak punya hak. Hak pemohon untuk mengajukan permohonannya, hak termohon atau tergugat untuk mengajukan jawaban,” tandasnya.
Sidang cerai selanjutnya bakal berlangsung pada 14 Oktober 2021 dengan agenda jawab replik.
(*)
Profil Wicky Victor Olindo, Suami Yunita Siregar yang Punya Profesi Mentereng dan Berstatus Duda
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta N |