Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Netizen seantero negeri saat ini sedang dihebohkan oleh cerita dari seorang ibu asal Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang mengaku bahwa ketiga anaknya telah diperkosa oleh mantan suaminya.
Melansir dari Kompas.com, awal mula cerita viral itu adalah karena adanya sebuah artikel media online yang memuat kisah ibu tersebut.
Dalam cerita itu, sang ibu yang anaknya diduga menerima pemerkosaan telah mengaku ke berbagai lembaga.
Lembaga-lembaga tersebut adalah seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur dan Polres Luwu Timur.
Wanita yang belum diketahui identitas pastinya tersebut sejatinya berharap bisa mendapat perlindungan.
Namun apa daya, pihak kepolisian justru menghentikan penyelidikan dugaan pemerkosaan itu lantaran dianggap kurang bukti.
Kasus dugaan pemerkosaan itu sendiri rupanya terjadi pada 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divuisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengkonfirmasi bahwa penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu memang sudah ditutup oleh pihak kepolisian.
Tetapi bukan hal yang mustahil bila kasus dugaan pemerkosaan itu bisa dibuka kembali asalkan ada bukti baru.
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyelidikan, itu bukan berarti semua sudah final," kata Rusdi dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
"Jika memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," imbuhnya.
Kemudian mengutip dari Tribun Timur, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan juga mengkonformasi bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyikan (SP3) terhadap kasus tersebut.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan dikutip Grid.ID dari Tribun Timur, Kamis (7/10/2021).
Zulpan mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan ibu tiga anak itu.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujarnya.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP2 itu, udah digelar (perkara)," tuturnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Bahkan Zulpan juga menjelaskan bahwa tudingan terhadap polisi yang tidak berada di pihak keadilan juga tidak benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," paparnya.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," pungkasnya.
Cerita 'Tiga Anak Saya Diperkosa' itu dibagikan melalui akun Twitter @projectm_org pada Kamis (7/10/2021).
Setelah dibagikan cerita tersebut tak pelak langsung viral hingga menjadi trending topic di Twitter.
Banyak netizen yang mengecam tindakan terduga pelaku dan tak sedikit pula warganet yang berdoa untuk kebaikan ibu dan ketiga anaknya.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |