Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Polemik pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora masih panas diperbincangkan.
Sebagaimana diketahui bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora membuat pengakuan soal pernikahan siri yang ternyata telah mereka laksanakan sejak April 2021.
Namun, Rizky Billar dan Lesti Kejora menutup-nutupi fakta tersebut, dan kembali menggelar akad nikah secara resmi pada 19 Agustus 2021 yang disiarkan langsung di televisi.
Beberapa pihak merasa bahwa apa yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora adalah bagian dari penyiaran berita bohong.
Keduanya pun dilaporkan oleh Mila Machmudah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Meski begitu, pihaknya tak memungkiri untuk melakukan mediasi dengan menggunakan ruang publik.
"Kenapa kita buat aduan tertulis dulu? Karena kami membuka ruang publik untuk mediasi," ucap kuasa hukum Mila Machmudah, Edi Prastio, saat ditemui di Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
Edi pun membeberkan kesalahan yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora yakni soal pencatatan pernikahan yang tidak melalui sidang isbat.
"Permasalahannya pada proses pencatatan nikah, di KUA-nya tidak melalui sidang isbat, (seharusnya) nikah dulu di Pengadilan Agama, mengingat mereka berdua sudah nikah siri atau agama," ucap Edi.
Pihaknya pun berharap agar pasangan Leslar itu mengakui kesalahannya dan meminta maaf di hadapan warganet.
Apalagi keduanya telah banyak menggunakan ruang publik untuk menyiarkan rentetan acara pernikahan.
"Leslar (Lesti Kejora dan Rizky Billar) diharapkan membuat pengakuan atau minta maaf ke publik. Karena, sampai saat ini belum ada itikad baik dari Leslar untuk minta maaf ke publik."
"Kami harapkan dengan kejadian ini mereka berdua mau lah legowo untuk membuat statemen ke publik ada kesalahan, mekanisme," sambungnya.
Adapun pasal yang akan menjerat Rizky Billar dan Lesti Kejora adalah Pasal 266 KUHP juncto Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Edi juga menganjurkan agar kedua pasangan selebriti itu meminta saran dari MUI bukan dari ustaz kondang terkait alur pernikahan.
"Kalau gak kita tegaskan untuk ke MUI atau ormas-ormas Islam minta pendapat jangan ke ustaz atau ulama panggung," tandasnya, dikutip dari Tribun Seleb.com.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |