Melansir dari Tribunnews.com via TribunKaltim.co, pihak Polri siap mengangkat lagi kasus yang sudah dihentikan oleh Polres Luwu Timur itu.
Namun, pihak Polri membutuhkan satu syarat untuk mengusut kembali kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa'.
Pasalnya, ada beberapa prosedur yang harus terpenuhi apabila kasus lama akan dibuka lagi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut kasus tersebut bakal diselidiki lagi jika ada bukti baru.
"Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," terang Rusdi, Kamis (7/10/2021).
Pasalnya, kasus dugaan pencabulan tersebut dihentikan karena kurangnya bukti yang mendukung.
"Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut," ujar Rusdi.
Kurangnya bukti yang mendukung membuat Polres Luwu Timur menghentikan penyelidikan dari kasus terkait.
"Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut," jelas Rusdi.
(*)
Ketemu Abel The Weeknd Saat Pergi ke Kelab Malam di LA, Cinta Laura Tolak Saat Diajak Gabung: Mungkin Dia Memberi Narkoba
Source | : | Kompas.com,TribunKaltim.co |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |