Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, diduga membelot ke pihak lawan dan bekerjasama dengan Sunan Kalijaga.
Pihak ayah Taqy Malik pun menduga adanya pelanggaran kode etik advokat.
"Dalam pasal kode etik advokat, dia tidak boleh bertemu dengan lawannya," ujar Dian, tim kuasa hukum Halim Darmawan yang menjadi pendamping hukum ayah Taqy Malik saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/10/2021).
"Patut diduga itu melanggar kode etik. Dalam pasal 332 itu ada ancaman pidana," lanjut Dian.
Dian juga mengatakan bahwa Muhammad Fayyadh semestinya menjaga rahasia kliennya terkait perkara yang tengah diproses.
"Berdasarkan UU nomor 18 pasal 19 itu sudah melanggar kode etik. Di mana pengacara harus menjaga kerahasiaan kliennya. Dia harus menjaga. Dia harus menjaga berkas perkara," tutup Dian.
Senada dengan Dian, Deddy yang juga tim kuasa hukum dari ayah Taqy Malik juga menduga bahwa Muhammad Fayyadh melakukan pelanggaran kode etik profesi advokat.
Baca Juga: Jawab Kabar Ditinggal Kuasa Hukum, Ayah Taqy Malik: Mati Satu Tumbuh Seribu
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |