Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kasus 'Tiga anak saya diperkosa' yang belakangan ini viral di jagat media sosial menarik perhatian begitu banyak pihak.
Insiden yang terjadi di Luwu Timur tersebut semakin membuat warganet resah lantaran keputusan polisi yang memilih untuk menutup kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti yang cukup.
Tindak pencabulan ini awalnya dilaporkan sang ibu, RS pada Sabtu (21/12/2019) silam ke polisi dan juga ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Namun selama kasus tersebut diselidiki, sang ibu mengaku diancam berulang kali oleh mantan suaminya, SU.
Beberapa ancaman yang diterimanya adalah terkait uang nafkah anak serta pelaporan balik atas kasus pencemaran nama baik.
"Iya, saya diancam."
"Katanya kalau kasus anak saya tidak dicabut, maka saya akan dilaporkan balik lagi ke polisi," ungkap RS, dikutip dari TribunVideo.com, Sabtu (9/10/2021).
RS membuktikan omongannya, ia bersaksi bahwa kepolisian sempat menghubunginya pasca pelaporan yang diadukan SU.
"Saya tidak main-main, bahkan penyidik (polisi) kemarin telepon saya katanya dia (SU) sudah melapor saya di sana," sambungnya.
Di sisi lain, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar memberikan responnya atas kasus ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada RS sejak laporan pertamanya di tahun 2019.
"Sejak laporan pertama, sebenarnya sudah didampingi dan proses hukumnya dilakukan oleh aparat hukum," ujar Nahar, dikutip dari Kompas.com.
Setelah mengetahui bahwa polisi mengeluarkan SP3 atas kasus ini, pihaknya pun juga mengakhiri pendampingan kepada RS.
Namun, jika kasus ini kembali dibuka, maka Kementerian PPPA mengaku siap mendampingi RS sampai benar-benar tuntas.
"Penyelidikan dihentikan karena kurang cukup bukti. Jika ada bukti-bukti baru (kasus) bisa dibuka kembali."
"Jika diajukan kembali, agar didampingi benar-benar," ujarnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,TRIBUNVIDEO.COM |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |