Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Anji telah divonis rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Vonis tersebut diputuskan Majelis Hakim saat sidang kasus penyalahgunaan narkoba Anji, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Menurut perhitungan, Anji hari ini sudah selesaikan masa hukuman.
Sebab putusan tersebut terhitung sejak Anji diamankan pada 11 Juni 2021.
Namun Jaksa Penuntut Umum Alif Maruszama menyebut Anji tidak akan pulang hari ini.
Baca Juga: Tidak Ada Pihak yang Keberatan, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
"Nggak (bebas hari ini), belum lah," kata Alif, usai sidang.
"Kalau sisa (masa hukuman) berapanya kita harus hitung lagi dulu dari awal," sambungnya.
Seperti diketahui, Anji diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (11/6/2021).
Saat diamankan di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Anji sedang sendiri.
Dari Anji polisi amankan narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Jadi Sarana Transaksi Narkoba, Jaksa Minta Telepon Genggam Anji Dimusnahkan
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana |