Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan pengakuan seorang wanita yang mengaku menjadi korban begal saat membawa uang Rp 1,3 miliar di motornya.
Melansir dari Tribun Jabar, sebelumnya pada Jumat (8/10/2021), wanita berinsial IS ini mengaku menjadi korban begal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut, Jawa Barat.
IS mengaku bahwa tas dan motornya dibawa oleh tiga orang tidak dikenal.
IS bahkan bahkan sempat berpura-pura syok dan sampai dibawa ke pelayanan kesehatan untuk diberi alat bantu pernapasan.
Kepura-puraannya itu membuat IS susah dimintai keterangan.
Ternyata ada fakta mengejutkan di balik pengakuan IS.
Hal itu dikarenakan semua yang dilakukan IS ternyata hanyalah kebohongan semata.
Karena kebohongannya itu, IS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan cuma IS, sosok pria berinsial MM juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
MM sendiri adalah sosok yang berperan mengamankan uang dan motor pelaku.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa IS dan MM menjadi tersangka karena membuat pengakuan bohong terkait menjadi korban begal tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar, Senin (11/10/2021).
Kemudian mengutip dari antaranews.com, polisi ternyata sudah mencium kejanggalan saat melakukan olah TKP terhadap kasus begal tersebut.
"Pada saat olah TKP ditemukan kejanggalan terhadap pelaporan dari wanita tersebut, kami akhirnya menyimpulkan bahwa ada sebuah rekayasa," ujar sang Kapolres dikutip Grid.ID dari antaranews.com.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ketahuan telah berbohong dengan berpura-pura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," timpalnya.
Usut punya usut, tindakan nekat yang dilakukan para tersangka adalah karena terlilit masalah utang.
"Tujuannya untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, IS dan MM dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah.
IS dan MM terancam hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | antaranews.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |