Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jonathan Frizzy alias Ijonk memberikan jawaban atas gugatan istrinya, Dhena Devanka.
Selain memberikan jawaban, sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi.
Dalam gugatan rekonvensi tersebut, pihak Ijonk heran dengan gugatan Dhena yang meminta biaya sebesar RP 10 juta tiap bulan.
“Di dalam Hukum Islam kalau dia siap menggugat suami, maka dia siap membiayai itu ada pasalnya. Ini semua kita buat di dalam gugatan rekonvensi ya, ini inti dasar. Gugatan lawan juga kita bantah semua,” kata Sinarta Bangun di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
Selain soal nafkah, gugatan Dhena yang dibantah Ijonk soal hak asuh anak.
Dalam gugatan Dhena dia mengajukan perwalian.
Pihak Ijonk merasa gugatan perwalian anak keliru.
“Begitu juga mengenai anak, kita ya di dalam gugatan beliau, kita sudah masuk dalam materi ya, maka saya berbicara. Di dalam materi penggugat tidak mengajukan pemeliharaan, ada Pasal 105 Hukum Islam itu dikatakan, memang benar, anak yang di bawah umur itu hak ibunya.
“Tapi di dalam amar putusannya, tidak diminta oleh penggugat untuk pemeliharaan tapi yang diminta adalah perwalian. Tolong digaris bawahi,” kata Sinarta Bangun.
Melihat kekeliruan itu, Ijonk melakukan gugatan balik untuk mendapatkan hak asuh anaknya.
“Akhirnya, kita gugat balik, kita yang minta anak yang di bawah umur itu kita yang melakukan pemerliharaannya,” tandas Sinarta Bangun.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |