Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Belakangan ini kabar kurang sedap tengah menimpa Shandy Aulia dan David Herbowo.
Tiba-tiba saja, rumah tangga Shandy Aulia dengan suaminya dikabarkan berada di ujung tanduk.
Bak petir di siang bolong, rumah tangga yang dibangun kurang lebih 10 tahun itu dikabarkan retak begitu saja.
Dikutip dari GridPop.ID, kabar ini pertama kali muncul karena perubahan status di bio di Instagram Shandy Aulia.
Untuk diketahui, Shandy Aulia baru-baru ini kepergok mengganti keterangan di bio Instagram-nya.
Tak lagi tercantum status 'wife', beberapa foto David Herbowo juga menghilang dari Instagram sang artis.
Tentu saja hal ini, turut mengejutkan publik mengingat keduanya tergolong sebagai pasangan yang adem ayem.
Putuskan menikah dengan konglomerat asal Surabaya pada 12 Desember 2011 silam, Shandy Aulia juga terlihat bahagia.
Selenggarakan pesta pernikahan dengan mewah di Bali, keduanya telah dikaruniai seorang putri yang menggemaskan.
Setelah kurang lebih 8 tahun menunggu hadirnya buah hati, kini rumah tangga keduanya semakin paripurna.
Sayangnya, di usia pernikahan yang menginjak 10 tahun ini, tiba-tiba saja keduanya bak di terjang badai.
Lantas, benarkah Shandy Aulia dan David Herbowo akan bercerai?
Dikutip Grid.ID yang melansir dari Nakita.ID, akhirnya nasib pernikahan Shandy Aulia dan suaminya terjawab.
Setelah beberapa pekan menjadi teka-teki, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut memberikan penjelasan terkait rumah tangga Shandy dan David Herbowo.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan jika nama Shandy dan David tidak terdaftar.
“Jadi yang ditanyakan dua nama itu (Shandy dan David), berdasarkan dari sistem informasi perkara PN Jakarta Selatan, tidak ada perkara atas nama yang dimaksud,” kata Suharno dikutip dari TribunLampung.co.id.
Menurutnya, nama pasangan tersebut tidak terdaftar secara perdata ataupun yang lainnya.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan jika pasangan yang menikah 10 tahun silam itu bisa saja mendaftar secara e-court.
“Kalau mengajukan gugatan bisa melalui e-court dan bisa dilakukan dari tempat tinggalnya, tapi juga bisa datang langsung (ke pengadilan),” pungkasnya.
(*)