Grid.ID- Setiap perbuatan memiliki konsekuensi. Begitu juga dengan tindakan selebgram Rachel Vennya baru-baru ini.
Diberitakan sebelumnya Rachel Vennya kedapatan kabur dari proses karantina Covid-19 usai pulang dari Amerika Serikat.
Selebgram yang kerap dipanggil Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari. Padahal peraturan menyebutkan karantina sepulang dari luar negeri adalah delapan hari.
Menanggapi masalah itu, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan Rachel Vennya harus kembali ke karantina dan dihukum.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021).
Budi menegaskan, apa yang dilakukan mantan istri Niko Alhakim itu merupakan bentuk pelanggaran.
Baca Juga: Ada Perkembangan, Polisi Bakal Tangani Kasus Kaburnya Rachel Vennya saat Karantina
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |