Melansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada telah mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya akan segera menjalani pemeriksaan.
Kepolisian akan menyurati Rachel pada Senin (18/10/2021) dan yang bersangkutan akan diperiksa pada Kamis (21/10/2021) mendatang.
"Hari Senin kita layangkan surat undangan, untuk hari Kamis kita ambil keterangannya," ucap Yusri.
Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa hukum akan terus dijunjung tinggi bagi mereka yang tidak menaati aturan terkait karantina.
Pihaknya menjamin bahwa siapapun mereka yang melanggar akan berakhir di meja hijau.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya."
"Pemerintah memastikan proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan," tambahnya.
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Deshinta N |