Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sebelumnya diberitakan, polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus yang menyandung Olivia Nathania.
Mendengar kabar tersebut korban penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS, yang diduga dilakukan Olivia Nathania mengaku lebih tenang.
Sebab Agustin selaku pelapor merasa ada titik terang atas kerugiannya.
"Saya terus terang lega, di situlah nanti akan terungkap siapa yang salah dan benar," kata Agustin saat ditemui di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021).
"Nanti di situlah baru ketahuan apakah sudah terbukti dia jadi tersangkanya," sambungnya.
Sebenarnya, Agustin sudah memberikan kesempatan untuk Olivia dan Rafly kembalikan uangnya.
Sebab dirinya berharap uang yang telah dikeluarkan bisa kembali, untuk dijadikan modal usaha.
Baca Juga: Setelah Olivia Nathania Diperiksa Kemarin, Polisi: Ada Unsur Pidana
"Saya dari awal selalu minta, 'Ayo kita selesaikan secara baik-baik.' Karena korban ini sangat amat butuh uang tersebut," ungkap Agustin.
"Paling tidak kalau uang itu dikembalikan bisa untuk modal," lanjutnya.
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar kini sebagai terlapor dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Atas laporannya, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
(*)
Sarankan Pihak Husin Kamal Damai dengan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Harus Ada Itikad Baik
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta N |