Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Rachel Vennya tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan kabur dari Wisma Atlet saat menjalani karantina.
Atas aksinya yang diduga kabur saat menjalani karantina, Rachel Vennya terancam dijerat dengan dua pasal.
Hal tersebut diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yaitu tentang wabah penyakit dan kekarantinaan.
"Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-undang no. 4 tahun 84 tentang wabah penyakit," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
"Kemudian di undang-undang no.6 tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut pasal 14," lanjutnya.
Dengan dua pasal tersebut, Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara.
"Ancamannya 1 tahun penjara," terang Yusri Yunus.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nurul Nareswari |