Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak korupsi atau maling uang rakyat lagi-lagi terungkap.
Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diamankan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Menggelapkan uang miliaran rupiah, Amril Mukminin kini diamakan KPK ke Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (23/10/2021), Amril Mukminin dieksekusi pada Jumat (22/10/2021) kemarin.
"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi telah melaksanakan putusan atas nama Terpidana Amril Mukminin."
"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, Ali mengatakan, Amril Mukminin dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia |