"Jadi, harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu," katanya lagi.
"Iya, privilege dan kemudahan. Cuma kan itu sudah dipatahkan oleh Pak Direktur kalau status kendaraan pelat hitam itu semua sama, tidak ada pengecualian," imbuhnya menyimpulkan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberi alasan mengapa Rachel Vennya wajib hadir dalam pemeriksaan ini.
"Itu bukan nomor khusus, itu nomor biasa, karena itu tiga angka. Nah, cuma, di data kita, mobil itu warna putih."
"Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman, mobil itu berwarna hitam," ungkap Sambodo.
Selain dugaan awal seperti disebutkan di atas, jika mengacu aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Rachel juga telat membayarkan pajak kendaraannya tersebut sejak 23 Agustus 2021.
Nantinya, Rachel Vennya kemungkinan dijerat dengan Pasal 280 juncto Pasal 68 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |