Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Beberapa waktu yang lalu, publik tengah digegerkan dengan aksi seorang polisi mengamankan demo di Tangerang, Banten.
Pasalnya, oknum polisi ini disebutkan telah melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa saat demo berlangsung.
Oknum polisi ini diketahui telah membanting alias 'smackdown' mahasiswa hingga tak sadarkan diri seketika.
Viral di media sosial, tindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut turut menuai kecaman dari berbagai pihak.
Dikutip dari Kompas TV, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, berharap Polda Banten dan Mabes Polri bisa transparan dan akuntabel atas kasus ini.
Kejadian yang berlangsung pada 13 Oktober 2021 lalu itu, dinilai Choirul telah melanggar protap internal kepolisian.
“Komnas HAM mengecam tindakan represif yang dilakukan kepolisian terhadap aksi demo kemarin yang ada di kabupaten Tangerang, Banten."
"Tindakan smackdown salah satu peserta aksi. Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip HAM dan tentu saja ini potensial melanggar HAM."
"Potensial melanggar protap internal kepolisian. Oleh karenanya ini harus di upayakan agar tidak berulang kembali dimanapun dan untuk siapapun di seluruh Indonesia,” ujar Choirul.
Belum usai kasus polisi di Tangerang, baru-baru ini kejadian serupa juga berlangsung di Nusa Tenggara Barat .
Saat mengamankan demo mahasiswa, oknum polisi berinisial A berpangkat Briptu yang juga anggota Satuan Samapta Polresta Mataram ditahan Bidpropam Polda NTB.
Hal ini dikarenakan, ia telah melakukan aksi kekerasan terhadap mahasiswa saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi NTB, Kamis (21/10/2021) lalu.
Saat suasana berubah ricuh, pelaku diduga menganiaya seorang mahasiswa menggunakan button stick hingga korban mengalami luka cukup parah.
Dikutip dari Tribunlombok.com, Senin (25/10/2021), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, telah membenarkan adanya insiden tersebut.
Dari hasil penyelidikan Bidpropam Polda NTB, aksi pengamanan demo dibenarkan terdapat unsur pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu A.
"Yang bersangkutan terbukti menggunakan alat yaitu Button Stick, yang mana saat itu anggota tersebut mengayunkan tangannya sehingga mengenai salah satu mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa," bebernya.
Saat ini Briptu A menjalani proses hukuman disiplin atau pelanggaran disiplin.
"Manakala pada hasil keputusan sidang nanti agak lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau peradilan pidana," ujarnya
"Atas kejadian tersebut, secara kedinasan Polda NTB dan Kapolda NTB memohon maaf atas perilaku oknum anggota yang telah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang mahasiswa HMI saat aksi demo di kantor DPRD," pungkas Kombes Pol Artanto.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribun Lombok |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |