Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ayu Ting Ting kembali membuat laporan dengan terduga KD, haters pemilik akun media sosial @gundik_empang.
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Ayu Ting Ting mendugakan KD melanggar UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Hal tersebut dilakukan Ayu Ting Ting bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang lantaran dalam laporan pertama KD tidak memenuhi somasi yang telah dilayangkan.
"Jadi kemaren kenapa kita belum laporan ITE nya karena kita masih memproses yang berkaitan dengan masalah informasi Restorative Justice," kata Minola Sebayang, usai membuat laporan, Selasa (26/10/2021), di Polda Metro Jaya.
"Jadi semua sudah dipenuhi, kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima. Tapi tidak hadir untuk memenuhi undangan kami, tidak juga menjawab maupun merespon isu somasi kami."
"Maka terpenuhilah syarat syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU informasi media elektronik," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ayu Ting Ting telah melaporkan haters, pemilik akun @gundik_empang berinisial KD ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Tak Puas Sekali Polisikan KD, Ayu Ting Ting Kembali Melaporkan Haters
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |