Grid.ID - Tertib berlalu lintas menjadi hal yang wajib dipatuhi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Dalam kurun waktu tertentu, pihak kepolisian juga rutin mengadakan razia kendaraan bermotor.
Razia kendaraan bermotor ini digelar polisi demi menjaring pengendara yang tidak tertib mematuhi peraturan lalu lintas.
Selain kelengkapan surat-surat kendaraan dan penggunaan helm, penggunaan plat nomor kendaraan juga harus sesuai aturan.
Perlu diketahui, ada 7 jenis plat kendaraan yang akan menjadi sasaran razia polisi.
Kalau kendaraanmu menggunakan salah satu jenis plat ini, siap-siap saja kena tilang!
Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berkendara.
Juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Terciduk Razia, Syahrini Lakukan Perbuatan yang Sepele hingga Jadi Bulan-bulanan
Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.
Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |