Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid Wisma Atlet Pademangan naik ke tahap penyidikan.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus pada Rabu (27/10/2021).
"Saya sampaikan bahwa klarifikasi penyelidikan sudah jalan. Kemudian sudah kami klarifikasi sdr RV dengan beberapa saksi lain. Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai," ujar Yusri Yunus selaku Humas Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
"Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," sambungnya.
Lantaran kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan mantan istri Niko Al Hakim itu terancam hukuman satu tahun penjara.
"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di UU tentang karantina dan wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara," tutur Yusri.
Nantinya dalam waktu dekat, Rachel Vennya akan kembali di panggil oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan kita akan lakukan pemeriksaan," tutup Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari New York dan Los Angeles beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, kasus kaburnya mantan istri Niko Al Hakim itu pun bakal ditangani oleh pihak kepolisian dan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Alhasil, potensi hukuman 1 tahun pidana dan denda Rp 100 juta berada di depan mata.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |