Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ridho Rhoma diam-diam telah menerima putusan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis 2 tahun penjara terhadap Ridho Rhoma pada 21 September 2021, karena penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengonfirmasi hal ini.
"Memang statusnya sudah narapidana," kata Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
"Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman dua tahun penjara," sambungnya mebambahkan.
Sejak kamis sore, anak Rhoma Irama ini kini telah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.
Baca Juga: Bikin Pangling! Reza Artamevia Bertambah Berat Badan Usai Bebas dari Penjara, Begini Penampilannya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |