Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Belakangan ini, nama artis Nikita Mirzani menjadi perbincangan publik.
Hal itu lantaran ia dituding melakukan penistaan agama dengan mempermainkan bacaan salat yang viral di aplikasi TikTok.
Bahkan, gara-gara viralnya video Nikita Mirzani yang diduga mempermainkan agama menjadi topik pembicaraan di bincang acara televisi iNews TV bersama Edi Prastio dan Ustaz Das'ad Latif.
Gara-gara menjadi topik perbincangan, secara tegas Nikita Mirzani melaporkan iNews TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan melaporkan Ustaz Das'ad Latif ke Polda Metro Jaya.
"Udah, iya udah diam-diam, kalau MNC gua laporkan ke KPI sudah diterima dengan baik, nanti tunggu aja surat tegurannya, untuk ustaznya juga sudah sama ada beberapa konten YouTube sama Tiktok juga sudah," tutur Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Ciledug baru-baru ini.
Namun, ia tidak menjelaskan secara gamblang kapan ia melaporkan Ustaz Das'ad Latif ke Polda Metro Jaya.
"Tau-taunya masuk aja nanti gua preskon," ujar Nikita.
Saat dikonfirmasi ke Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan jika benar Nikita Mirzani telah melaporkan Ustaz Das'ad Latif dan laporannya tengah diteliti.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang diteliti," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021).
"Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB melihat konten video YouTube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar," kata Yusri.
Dengan begitu, mantan istri Sajad Ukra itu merasa dirugikan lantaran nama baiknya dicemarkan dengan dugaan penistaan agama tersebut.
"Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," tutup Yusri Yunus.
Seperti diketahui, laporan Nikita Mirzani ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5373/ /2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini, Nikita melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 46 UU RI 81 Tahun 2019 tentang ITE serta Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |