Laporan Wartawan Grid.ID, Novia tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, tindak asusila kembali membuat publik merasa miris sekaligus resah.
Betapa tidak? Di dalam transportasi umum yang kerap ditumpangi masyarakat, tindak asusila kembali terjadi.
Parahnya lagi, kejadian tak senonoh ini didalangi oleh seorang sopir travel sendiri.
Jadikan penumpang sebagai korban, sopir berinisial FE (26) nekat melakukan tindak pemerkosaan saat travel yang dikendarainya berlayar di dalam kapal Feri tujuan Lampung.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (1/11/2021), Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika membenarkan informasi tersebut.
FE nekat memerkosa korban pada Selasa (26/10/2021), saat penumpang yang lain telah turun.
"Korban diperkosa di atas Kapal Feri yang berlayar dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni," kata Ridho dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu terjadi dalam perjalanan menuju kampung halamannya di Lampung Timur.
Saat kejadian, korban naik mobil yang dikemudikan oleh pelaku FE.
Mulai dari Bekasi hingga Pelabuhan Merak, korban duduk di kursi depan.
Setelah naik ke Kapal Feri, sekitar pukul 23.30 WIB, para penumpang travel turun dari mobil untuk beristirahat di atas kapal.
Ridho mengatakan, ketika itu pelaku FE minta korban beristirahat dan pindah ke kursi belakang.
"Setelah penumpang lainnya turun, korban diperkosa di dalam kendaraan milik tersangka," kata Ridho.
Usai melakukan tindak bejat tersebut, kini FE telah diamankan pihak berwajib.
Baca Juga: Taqy Malik Dituding Gelapkan Uang Travel Umrah, Anwar BAB Ikut Komentar Minta Kejelasan
Pelaku FE ditahan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Tak jauh berbeda dengan kejadian di atas, sopir travel rute Jakarta-Margasari tegal juga melakukan hal yang sama.
Ditambahkan dari Tribunews.com, Muhammad Dhiya'ulhaq alias Rohid (20) tega mencabuli penumpang yang masih di bawah umur.
Sudah ditangani Satreskrim Polres Tegal, kejadian ini terjadi kisaran bulan Juli 2021 lalu.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro dan Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/7/2021).
Saat itu, korban berinisial SH (16), sedang melakukan perjalanan pulang ke rumah.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta N |