Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus meninggalnya Gilang Endi (20) saat diklat menwa UNS agaknya berbuntut panjang.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Gilang Endi diduga meninggal karena pukulan benda tumpul.
"Dari hasil autopsi tersebut disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah karena luka akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas," jelasnya.
Selain itu, buntut dari kasus meninggalnya mahasiswa prodi Program Studi (Prodi) Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi UNS ini, UKM Menwa UNS pun akhirnya dibekukan oleh pihak kampus.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Dr Sunny Ummul Firdaus.
"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun" jelasnya dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (1/11/2021).
"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," lanjut dia.
Namun, hal ini sempat menuai kontra keras dari berbagai pihak.
Tak sedikit pula yang menuntut agar menwa UNS segera dibubarkan.
Namun, baru-baru ini, terkuak alasan pihak kampus tidak langsung membubarkan menwa.
Dikutip dari TribunSolo.com pada Senin (1/11/2021), Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof. Ahmad Yunus menjelasan alasan pihak kampus tidak langsung membubarkan menwa.
"Pertama, kami tindak kekerasan dalam bentuk apa pun. Kedua, kita masih menunggu hasil penyelidikan," ujarnya.
Dirinya juga mengaku belum mendapatkan hasil autopsi jenazah Gilang Endi.
"Dan ketiga saat ini kami belum menerima hasil autopsi," jelasnya.
Selain itu, Tim Evaluasi yang dibentuk untuk mengevaluasi kasus ini pun masih mengumpulkan beberapa data.
"Data-data masih kami kumpulkan dan Tim Evaluasi masih berkerja," lanjutnya.
(*)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,TribunSolo.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |