Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Rachel Vennya telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait kasus kabur dari Wisma Atlet.
Usai menjalani dua kali pemeriksaan, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja pun membeberkan status hukum sang klien.
Menurut Indra Raharja, Rachel Vennya saat ini masih berstatus sebagai saksi dari kasus yang menyeret namanya itu dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya (masih saksi), salah (belum dijadikan tersangka)," ujar Indra Raharja kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Rabu (3/11/2021).
Namun, Indra Raharja selaku kuasa hukum memastikan bahwa mantan istri Niko Al Hakim itu bakal kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku.
Rachel Vennya pun akan hadir apabila kembali mendapatkan panggilan pemeriksaan.
"Iya (bakal hadir jika dipanggil)," katanya.
Baca Juga: Rachel Vennya Bungkam Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Itu Hak Seseorang!
"Intinya Rachel akan taat dan patuh serta kooperatif dalam proses ini," tutup Indra Raharja.
Seperti diketahui, Rachel Vennya dua kali menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari Wisma Atlet.
Pemeriksaan pertama dijalani Rachel Vennya pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rachel Vennya menghadap penyidik selama 8,5 jam dan dicecar 35 pertanyaan.
Sementara itu, pemeriksaan kedua dijalani Rachel Vennya pada Senin 1 November 2021.
(*)
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nurul Nareswari |