Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Karantina untuk para pelaku perjalanan internasional dipangkas menjadi 3 hari dari yang sebelumnya 5 hari.
Akan tetapi karantina 3 hari ini hanya diperuntukan bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali.
Bagi mereka yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak 1 kali, maka masa karantina sama seperti sebelumnya, yakni 5 hari.
Keputusan ini tertuang pada adendum Surat Edaran (SE) Satgas No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh."
"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021) dikutip dari Tribun Jogja.com, Rabu (3/11/2021).
Pelaku perjalanan luar negeri juga diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali melakukan tes yang kedua kalinya setelah selesai karantina.
"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.
Menanggapi pemangkasan karantina untuk pelaku perjalanan internasional, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI), Masdalina Pane tampak cukup keberatan.
Ia melihat bahwa karantina yang tepat dan efektif membutuhkan waktu kurang lebih 8 hari.
Menurutnya, karantina selama 8 hari dapat mencegah variant of concern (VOC) masuk ke Indonesia.
"8 hari itu menurut saya itu efektif karena sejak surat edaran itu diubah sampai hari ini, kan kita enggak ada ketambahan variant of concern baru, tiga VoC yang masuk itu tidak ada tambahan lagi," kata Masdalina, dikutip dari Kompas.com.
Ia melihat bahwa 8 hari adalah waktu yang tepat mengingat gejala yang dirasakan tubuh biasanya mulai terasa di hari ke-5 sampai hari ke-6.
Oleh karenanya, tes Covid-19 akan lebih baik dilakukan minimal di hari ke-5.
"Rata-rata ini artinya berlaku bagi banyak orang sekitar 5 sampai dengan 6 hari, jadi sebenarnya ini adalah titik tumpu untuk melakukan tes untuk memastikan apakah dia memang positif punya virus atau tidak," sambungnya.
Masdalina mengambil contoh kasus yang sempat terjadi di Inggris beberapa bulan lalu.
Peningkatan kasus positif Covid-19 di negara tersebut terjadi salah satunya karena pemangkasan waktu karantina.
"Nah itu yang terjadi di Inggris kemarin itu , Inggris itu banyak kebobolan setelah masa karantinanya dipangkas," tuturnya.
Baca Juga: Diperiksa Enam Jam Gegara Masalah Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Membisu!
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |